| Informasi Dokumen | |
|---|---|
| Tipe | Anggaran Dasar (Konstitusi) |
| Disahkan | 18 Juni 2026 |
| Status | Berlaku |
| Perubahan | Hanya melalui Rapat Anggota Luar Biasa (Pasal 41) |
ANGGARAN DASAR YYZU
PEMBUKAAN
Bahwa setiap individu yang memiliki minat dan semangat di bidang teknologi berhak mendapatkan ruang untuk tumbuh, belajar, dan berkembang secara nyata, bukan hanya melalui teori semata. Bahwa talenta teknologi di Indonesia sering menghadapi gap antara pembelajaran di bangku pendidikan dengan kebutuhan dan realita dunia industri digital. Gap ini perlu dijembatani secara aktif oleh sebuah ekosistem yang terbuka, kolaboratif, dan berorientasi pada pengalaman nyata. Bahwa pertumbuhan yang sesungguhnya terjadi melalui kolaborasi, keterlibatan dalam project nyata, bimbingan dari orang yang berpengalaman, dan pembiasaan terhadap cara kerja yang profesional. Atas dasar keyakinan tersebut, dan dengan semangat membangun ekosistem teknologi yang produktif dan berkelanjutan, maka didirikan sebuah organisasi independen yang bernama YYZU, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.
BAB I: NAMA, WAKTU PENDIRIAN, KEDUDUKAN, DAN GLOSARIUM
Pasal 1: Nama
Organisasi ini bernama YYZU, dibaca Yeyzu, dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut YYZU.
Pasal 2: Waktu Pendirian
YYZU dicetuskan pada 17 Mei 2026 dan secara resmi didirikan pada 25 Mei 2026 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3: Kedudukan
YYZU berkedudukan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Republik Indonesia, dan dapat membentuk cabang di wilayah lain sesuai ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 4: Glosarium Istilah
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan:
- Open-source: Perangkat lunak dengan kode sumber terbuka yang lisensinya memberikan hak kepada siapa saja untuk menggunakan, mempelajari, mengubah, dan mendistribusikan perangkat lunak tersebut secara bebas untuk tujuan apa pun.
- Fiduciary Trust: Hubungan hukum berdasarkan kepercayaan, di mana satu pihak ditugaskan untuk menjaga, mengelola, dan memegang hak atas aset atas nama dan demi kepentingan terbaik organisasi YYZU.
- Nominee: Penggunaan nama perorangan sebagai pemilik formal yang terdaftar secara administratif atas aset atau saham organisasi karena organisasi belum berstatus badan hukum.
- Veto: Hak mutlak untuk menolak, menangguhkan, atau membatalkan keputusan strategis yang diambil oleh organ organisasi lainnya.
- Two-Factor Authentication (2FA): Metode keamanan digital yang memerlukan verifikasi identitas dua kali (dua lapisan keamanan) sebelum memberikan hak akses ke akun digital.
- Due Process: Prosedur hukum internal yang adil, memberikan hak jawab dan pembelaan diri kepada anggota sebelum sanksi dijatuhkan.
- Interim Coordinator: Pejabat sementara Koordinator Umum yang ditunjuk dalam kondisi darurat sebelum dilaksanakannya pemilihan pejabat definitif.
- Contributor License Agreement (CLA): Perjanjian hukum tertulis antara kontributor karya (kode/desain) dengan YYZU yang mengatur lisensi penggunaan karya untuk mendukung keberlanjutan proyek open-source dan unit usaha.
BAB II: ASAS, SIFAT, TUJUAN, DAN NILAI-NILAI INTI
Pasal 5: Asas
YYZU berasaskan kekeluargaan, kolaborasi sinergis, pembelajaran berbasis praktik, dan profesionalisme industri.
Pasal 6: Sifat
- YYZU bersifat independen, tidak berafiliasi dengan partai politik, organisasi keagamaan, atau golongan tertentu, dan terbuka bagi setiap orang yang memenuhi syarat keanggotaan tanpa membedakan latar belakang.
- YYZU berkomitmen penuh untuk melindungi kerahasiaan data pribadi anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta menjamin terciptanya lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk perundungan (bullying), pelecehan, maupun diskriminasi.
Pasal 7: Tujuan
YYZU bertujuan untuk:
- Membangun ekosistem teknologi kolaboratif yang membantu talenta berkembang dari tahap belajar menuju kesiapan industri.
- Menjembatani kampus, talenta teknologi, mentor, komunitas, dan industri melalui pembelajaran berbasis praktik dan pengalaman project nyata.
- Mengembangkan kultur teknologi yang produktif, suportif, dan berkelanjutan di kalangan anggotanya.
Pasal 8: Nilai-Nilai Inti
YYZU dalam menjalankan seluruh aktivitas dan pengambilan keputusan berpedoman pada lima nilai inti sebagai berikut:
- Kolaborasi Sinergis: Menjunjung tinggi kerja sama terbuka lintas disiplin dan latar belakang untuk memecahkan masalah.
- Pertumbuhan Berkelanjutan: Berkomitmen pada pembelajaran tanpa akhir, umpan balik konstruktif, dan peningkatan kualitas diri.
- Integritas Karya: Menghormati kekayaan intelektual, transparansi kontribusi, dan etika profesional dalam berkarya.
- Inklusivitas Terbuka: Menyediakan ruang belajar yang ramah, setara, dan mudah diakses bagi seluruh individu tanpa diskriminasi.
- Dampak Nyata: Berfokus pada pembangunan solusi teknologi praktis yang memberikan manfaat konkret bagi masyarakat dan industri.
BAB III: IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 9: Lambang dan Atribut
- YYZU memiliki lambang atau logo resmi yang bentuk, warna, dan maknanya ditetapkan oleh Founder YYZU.
- Atribut YYZU terdiri dari nama, logo, warna resmi, dan identitas visual lainnya yang ditetapkan sesuai panduan identitas visual resmi YYZU.
- Penggunaan nama, logo, dan atribut YYZU oleh pihak luar atau untuk kepentingan komersial harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Koordinator Umum.
- Setiap pengurus, mentor, dan anggota dilarang menyalahgunakan atribut YYZU untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan nama baik organisasi.
Pasal 10: Bahasa Resmi
- Bahasa resmi yang digunakan dalam kegiatan, dokumen, dan komunikasi formal organisasi adalah Bahasa Indonesia.
- Organisasi dapat menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa pendamping resmi dalam pengembangan proyek open-source, dokumentasi teknis, dan hubungan kerja sama internasional.
BAB IV: WILAYAH KERJA, CABANG, DAN UNIT USAHA TURUNAN
Pasal 11: Wilayah Kerja
- Wilayah kerja YYZU berkedudukan di Indonesia dan dapat diperluas ke wilayah internasional sejalan dengan perkembangan organisasi.
- Dalam hal terjadi perluasan wilayah kerja atau pembentukan cabang di luar wilayah hukum Republik Indonesia, Anggaran Dasar ini tetap tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, serta setiap perselisihan hukum tingkat tinggi wajib diselesaikan di wilayah hukum domisili organisasi pusat (Kota Medan).
Pasal 12: Cabang
- YYZU dapat membentuk cabang di wilayah lain apabila telah memenuhi syarat yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Cabang YYZU tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga YYZU pusat.
- Hubungan operasional dan koordinasi antara YYZU pusat dan cabang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13: Unit Usaha Turunan
- YYZU dapat mengembangkan unit usaha komersial atau program turunan khusus di luar struktur keanggotaan utama untuk mendukung keberlanjutan finansial organisasi.
- Pengelolaan unit usaha turunan wajib dilakukan dengan prinsip akuntansi terpisah dari keuangan organisasi utama.
- Keuntungan bersih dari unit usaha turunan dialokasikan sepenuhnya untuk mendukung pembiayaan kegiatan nirlaba dan pencapaian tujuan YYZU.
- Apabila unit usaha turunan berkembang hingga skala tertentu, organisasi dapat membentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) terpisah yang saham mayoritasnya dimiliki oleh YYZU.
Pasal 14: Mandat Transformasi Badan Hukum
- Dewan Wali Amanat wajib mendaftarkan dan mengubah status hukum YYZU menjadi Badan Hukum Resmi (Perkumpulan Berbadan Hukum atau Yayasan) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah organisasi memenuhi salah satu kriteria berikut: a. Memiliki total aset bersih operasional atau dana kelolaan tahunan kumulatif mencapai Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); b. Memiliki unit usaha komersial yang memerlukan legalitas hukum kemitraan formal; atau c. Memiliki cabang aktif di lebih dari 3 (tiga) provinsi di Indonesia.
- Biaya yang timbul dari proses legalisasi badan hukum dibebankan pada keuangan organisasi.
BAB V: KEANGGOTAAN
Pasal 15: Jenis Anggota
Anggota YYZU terdiri dari:
- Talenta (Anggota Biasa): Individu yang mengikuti program pengembangan talenta di YYZU.
- Talenta Inti (Tetap): Pengurus aktif, alumni program pembelajaran YYZU yang memenuhi standar kualifikasi khusus, dan individu lain yang ditetapkan oleh Dewan Wali Amanat.
- Mentor: Praktisi atau profesional yang memberikan arahan, validasi, dan bimbingan berdasarkan pengalaman dan keahliannya dalam ekosistem YYZU.
Pasal 16: Hak Suara Konstitusional
- Hanya Talenta Inti aktif dan Ketua Dewan Mentor yang memiliki hak suara penuh dalam pengambilan keputusan strategis organisasi, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan pembubaran organisasi.
- Talenta (Anggota Biasa) memiliki hak suara konsultatif untuk memberikan pendapat, masukan, atau keberatan, namun tidak dihitung dalam kuorum keputusan konstitusional strategis.
- Ketentuan lebih rinci mengenai kriteria, perolehan, klasifikasi keaktifan, dan pembagian hak suara diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17: Syarat Keanggotaan
Syarat untuk menjadi anggota YYZU diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 18: Hak Anggota
Setiap anggota berhak:
- Mengikuti kegiatan dan program yang diselenggarakan YYZU sesuai jenis keanggotaannya.
- Mendapatkan bimbingan, arahan, dan kesempatan berkembang dalam ekosistem YYZU.
- Menyampaikan masukan atau keberatan melalui mekanisme yang sah di YYZU.
- Mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.
Pasal 19: Kewajiban Anggota
Setiap anggota wajib:
- Menjunjung tinggi nilai-nilai inti dan prinsip kolaborasi YYZU.
- Mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku di YYZU.
- Berperan aktif dalam kegiatan yang diikuti.
- Menjaga nama baik dan integritas YYZU.
Pasal 20: Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan berakhir karena:
- Mengundurkan diri secara tertulis.
- Diberhentikan karena melanggar aturan berat YYZU.
- Tidak aktif dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Meninggal dunia.
BAB VI: STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KELOLA
Pasal 21: Struktur Organisasi
Struktur organisasi YYZU terdiri dari:
- Dewan Wali Amanat (Board of Trustees)
- Badan Pelaksana Harian (Executive Board) yang dipimpin oleh Koordinator Umum.
- Dewan Mentor
- Anggota
Pasal 21A: Dewan Mentor
- Dewan Mentor adalah badan kolektif yang terdiri dari seluruh Mentor aktif yang terdaftar di YYZU, berfungsi sebagai badan penasihat dan pengambil keputusan terkait standar kurikulum serta penilaian kompetensi.
- Dewan Mentor dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Mentor yang ditunjuk oleh Dewan Wali Amanat.
- Dewan Mentor bersifat kolegal; setiap anggota memiliki suara yang setara dalam pengambilan keputusan.
- Wewenang, mekanisme, batasan, dan tata cara operasional Dewan Mentor diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22: Dewan Wali Amanat
- Dewan Wali Amanat adalah badan tertinggi pengawas visi dan pelindung arah strategis organisasi.
- Dewan Wali Amanat beranggotakan Pendiri (Founder) YYZU, Ketua Dewan Mentor, dan perwakilan mantan Koordinator Umum yang ditunjuk sesuai ketentuan ART.
- Dewan Wali Amanat memiliki wewenang veto atas keputusan strategis terkait perubahan Anggaran Dasar, pembubaran organisasi, serta penyelesaian sengketa kepemimpinan tertinggi.
- Mekanisme pengisian kekosongan, penunjukan, dan masa jabatan anggota Dewan Wali Amanat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Keanggotaan Dewan Wali Amanat tidak gugur atau batal hanya karena perubahan domisili fisik tempat tinggal atau perubahan kewarganegaraan, sepanjang yang bersangkutan tetap berkomitmen menjaga visi, misi, dan nilai-nilai inti YYZU.
Pasal 23: Pemberhentian Anggota Dewan Wali Amanat dan Pendiri
- Anggota Dewan Wali Amanat, termasuk Pendiri (Founder), dapat diberhentikan dari jabatannya apabila: a. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri secara tertulis; b. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau merupakan tindak pidana yang berdampak serius terhadap integritas, kepercayaan, atau nama baik organisasi. c. Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai organisasi, kode etik, atau penyalahgunaan aset keuangan yang merugikan nama baik YYZU berdasarkan hasil investigasi Dewan Wali Amanat.
- Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c dinyatakan sah apabila disetujui oleh minimal 3/4 (tiga per empat) suara anggota Dewan Wali Amanat lainnya dalam Rapat Pleno Khusus Dewan Wali Amanat.
Pasal 24: Koordinator Umum
- Koordinator Umum memimpin Badan Pelaksana Harian dan memegang keputusan tertinggi dalam operasional YYZU.
- Koordinator Umum bertugas mengoordinasikan seluruh divisi, menjadi penentu keputusan operasional, dan menjaga arah taktis YYZU.
- Tata cara pemilihan, masa jabatan, dan batasan wewenang Koordinator Umum diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Dalam menjalankan operasional, Koordinator Umum dilarang melakukan perikatan hukum, pinjaman keuangan, atau transaksi pengeluaran kas yang melebihi batas nominal tertentu yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan Wali Amanat.
- Koordinator Umum dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir oleh Dewan Wali Amanat apabila terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan, atau kelalaian tugas nyata setelah diberikan minimal 2 (dua) kali peringatan tertulis.
Pasal 25: Divisi
- Badan Pelaksana Harian menyelenggarakan kegiatan organisasi melalui divisi-divisi kerja.
- Struktur divisi, tugas, wewenang, dan batasan masing-masing divisi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Ketetapan Koordinator Umum untuk menjaga fleksibilitas operasional.
BAB VII: TRANSPARANSI DAN PENCEGAHAN BENTURAN KEPENTINGAN
Pasal 26: Transparansi dan Akuntabilitas
- YYZU menyelenggarakan administrasi dan pembukuan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai standar pelaporan entitas nirlaba.
- Organisasi wajib mempublikasikan ikhtisar laporan kinerja dan keuangan tahunan kepada seluruh anggota.
- Apabila volume keuangan organisasi telah melampaui batas yang diatur dalam ART, laporan keuangan wajib diaudit oleh auditor independen.
Pasal 27: Pencegahan Benturan Kepentingan
- Benturan kepentingan terjadi apabila pengurus atau mentor memiliki kepentingan pribadi, keluarga, atau bisnis yang berpotensi memengaruhi objektivitas keputusan di YYZU.
- Setiap anggota Dewan Wali Amanat, Pengurus, dan Dewan Mentor wajib mendeklarasikan secara tertulis adanya potensi benturan kepentingan dalam setiap keputusan strategis atau transaksi keuangan organisasi.
- Anggota Dewan Wali Amanat, Pengurus, dan Dewan Mentor yang memiliki benturan kepentingan dilarang terlibat dalam pembahasan dan pengambilan keputusan terkait urusan tersebut.
BAB VIII: ASET DIGITAL DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 28: Perlindungan Aset Digital
- Aset digital YYZU mencakup nama domain resmi, organisasi repositori kode (repository code) GitHub, pangkalan data (database), peladen (server), akun media sosial resmi, dan dokumen dokumentasi digital lainnya.
- Seluruh aset digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah milik sah organisasi YYZU secara hukum dan tidak dapat diklaim sebagai milik pribadi oleh pendiri, pengurus, mentor, maupun anggota.
- Pengelolaan aset digital dilakukan secara profesional dengan pembagian hak akses (privileges) berjenjang berdasarkan prinsip keamanan digital.
Pasal 29: Status Aset Masa Transisi Hukum (Fiduciary Trust)
- Selama YYZU belum terdaftar secara resmi sebagai badan hukum yang diakui oleh undang-undang Negara Republik Indonesia, maka segala aset digital, kekayaan fisik, merek dagang, akun keuangan, dan saham pada unit usaha komersial yang terdaftar atas nama individu pengurus atau pendiri, wajib dianggap secara hukum sebagai aset titipan (fiduciary trust) milik organisasi YYZU.
- Pengurus atau pendiri yang namanya terdaftar atas aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak as Wali Amanat (Trustee) yang memiliki kewajiban menjaga, memelihara, dan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan aset tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis Dewan Wali Amanat.
- Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) wajib mengalihkan seluruh hak kepemilikan aset tersebut secara formal kepada organisasi YYZU paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah YYZU resmi terdaftar sebagai badan hukum.
Pasal 30: Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
- Merek dagang YYZU, logo, identitas visual, kurikulum resmi, dan modul pembelajaran adalah Hak Kekayaan Intelektual eksklusif milik YYZU.
- Seluruh kode program, desain, dan dokumentasi proyek kolaboratif yang dihasilkan anggota dalam program YYZU dilisensikan secara default dengan lisensi terbuka (open-source) yang disetujui oleh Open Source Initiative (OSI) atau lisensi publik bebas lainnya yang disetujui organisasi.
- Kontributor proyek YYZU tetap memegang hak moral atas karyanya (moral rights), namun memberikan lisensi bebas royalti, universal, selamanya (perpetual), dan tidak dapat ditarik kembali (irrevocable) kepada YYZU untuk menggunakan, memodifikasi, dan mendistribusikan karya tersebut demi kemajuan ekosistem.
- Untuk proyek kolaboratif yang diproyeksikan memiliki nilai komersial atau dikembangkan oleh unit usaha turunan, organisasi berhak mewajibkan kontributor menandatangani Perjanjian Lisensi Kontributor (Contributor License Agreement/CLA) guna memberikan hak lisensi ganda (dual-licensing) kepada organisasi untuk mengelola proyek tersebut secara komersial demi keberlanjutan organisasi nirlaba YYZU.
BAB IX: TATA KELOLA DARURAT DAN SUKSESI KEPEMIMPINAN
Pasal 31: Suksesi Pendiri (Founder)
Apabila Pendiri (Founder) YYZU berhalangan tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, atau kehilangan kemampuan hukum/medis secara permanen, maka wewenang konstitusional dan hak veto Pendiri dialihkan sepenuhnya kepada Dewan Wali Amanat yang bertindak secara kolektif kolegial berdasarkan suara mayoritas mutlak (simple majority) anggota Dewan Wali Amanat.
Pasal 32: Suksesi Koordinator Umum Darurat
- Apabila Koordinator Umum mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau diberhentikan secara mendadak di tengah masa jabatannya, Rapat Pengurus Pleno wajib menunjuk Pejabat Sementara (Interim Coordinator) dari salah satu Kepala Divisi dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari.
- Pejabat Sementara bertugas mengoordinasikan operasional dasar dan wajib menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa guna memilih Koordinator Umum definitif yang baru dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak ditunjuk.
- Apabila terjadi kekosongan kepengurusan harian secara menyeluruh akibat pengunduran diri massal atau kondisi darurat lainnya yang menyebabkan Badan Pelaksana Harian tidak berfungsi, Dewan Wali Amanat memiliki wewenang untuk menunjuk Pejabat Sementara (Interim Coordinator) secara langsung guna menjalankan operasional dasar dan menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 33: Penyelamatan Aset Digital Darurat
- Dalam kondisi darurat di mana kredensial utama pengelola aset digital hilang, disandera, atau diretas, organisasi mengaktifkan Protokol Pemulihan Aset Digital.
- Prinsip dasar, otorisasi pemegang kunci pemulihan darurat, dan tata cara penyelamatan aset digital diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X: PERMUSYAWARATAN
Pasal 34: Jenis Permusyawaratan
- Permusyawaratan dalam YYZU terdiri dari Rapat Anggota, Rapat Pengurus, dan Rapat Anggota Luar Biasa.
- Seluruh jenis permusyawaratan dan rapat pengambilan keputusan di lingkungan YYZU dapat diselenggarakan secara tatap muka (luring), media virtual (daring), maupun hibrida (hybrid).
- Pengambilan keputusan melalui sistem pemungutan suara elektronik (electronic voting) diakui memiliki keabsahan hukum konstitusi organisasi yang setara dengan pemungutan suara fisik.
Pasal 35: Pengambilan Keputusan
- Keputusan dalam permusyawaratan diutamakan diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila kesepakatan mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui mekanisme pemungutan suara (voting) atau rujukan kebijakan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI: KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 36: Sumber Keuangan
- Keuangan YYZU dapat bersumber dari kontribusi anggota (apabila disetujui), dana hibah/sumbangan tidak mengikat dari pihak lain, kerja sama sponsor, serta hasil usaha komersial unit usaha turunan yang sah dan sejalan dengan visi organisasi.
- Kekayaan, aset, dan surplus pendapatan nirlaba YYZU dilarang keras dibagikan secara langsung maupun tidak langsung kepada Pendiri, Pengurus, Mentor, maupun anggota Dewan Wali Amanat dalam bentuk dividen, bagi hasil, honorarium di luar kewajaran, atau bentuk pembagian keuntungan lainnya, dan wajib dialokasikan sepenuhnya untuk pencapaian tujuan nirlaba organisasi.
Pasal 37: Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan YYZU dilakukan oleh bendahara/divisi keuangan di bawah pengawasan Koordinator Umum dan dilaporkan secara berkala sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII: SANKSI DAN PENYELESAIAN MASALAH
Pasal 38: Sanksi
Pengurus, mentor, atau anggota yang terbukti melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, atau aturan resmi YYZU dapat dikenakan sanksi berjenjang yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 39: Penyelesaian Masalah
Permasalahan internal yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat divisi atau proyek diselesaikan melalui mekanisme mediasi dan arbitrase internal yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 40: Proteksi Hukum dan Ganti Rugi (Indemnification)
- Setiap anggota Dewan Wali Amanat, Pengurus, Mentor, dan Wali Amanat Aset (Trustee) dibebaskan dari tanggung jawab hukum pribadi atas segala tindakan, kerugian keuangan, atau tuntutan hukum pihak ketiga yang timbul akibat pelaksanaan tugas organisasi yang dilakukan dengan iktikad baik untuk dan atas nama YYZU.
- Organisasi wajib menanggung seluruh biaya pembelaan hukum dan ganti rugi yang timbul dari tuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang tindakan yang bersangkutan tidak mengandung unsur kelalaian berat, penipuan, atau pelanggaran hukum pidana yang disengaja.
BAB XIII: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 41: Perubahan Anggaran Dasar
- Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota Luar Biasa yang diadakan khusus untuk keperluan tersebut.
- Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota yang memiliki hak suara dan disetujui oleh minimal 2/3 (dua per tiga) suara yang hadir, serta memperoleh persetujuan tertulis dari Founder dan Dewan Wali Amanat.
BAB XIV: PEMBUBARAN
Pasal 42: Pembubaran Organisasi
- Pembubaran YYZU hanya dapat dilakukan dalam kondisi luar biasa di mana organisasi secara permanen tidak mampu lagi menjalankan visi dan tujuannya, dan hanya dapat diputuskan melalui Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk keperluan tersebut.
- Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah (kuorum) apabila dihadiri oleh seluruh (10/10 atau 100%) dari seluruh Talenta Inti aktif yang memiliki hak suara.
- Keputusan pembubaran hanya dinyatakan sah apabila disetujui secara bulat (aklamasi atau 10/10) oleh suara yang hadir, serta wajib memperoleh persetujuan tertulis mutlak dan tidak dapat diganggu gugat dari Pendiri (Founder) secara pribadi semasa hidup beliau, dan apabila Pendiri telah meninggal dunia atau berhalangan tetap, persetujuan tertulis mutlak wajib diperoleh secara aklamasi dari seluruh ahli waris garis keturunan pertama Pendiri dan seluruh anggota Dewan Wali Amanat yang tersisa.
- Seluruh aset, kekayaan, dokumen, dan hak kekayaan intelektual milik YYZU setelah penyelesaian seluruh kewajiban wajib dialihkan kepada organisasi sosial atau lembaga pendidikan nirlaba yang memiliki kesamaan visi, sebagaimana diputuskan dalam Rapat Anggota Luar Biasa berdasarkan persetujuan tertulis dari Founder.
- Dalam hal Rapat Anggota Luar Biasa menyetujui pembubaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rapat tersebut wajib menunjuk 1 (satu) atau lebih Likuidator yang bertugas untuk menyelesaikan kewajiban utang piutang, melikuidasi kekayaan, dan melaksanakan pengalihan sisa aset organisasi kepada penerima yang ditunjuk.
BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43: Masa Transisi Organisasi
- Pada tahap awal berdirinya YYZU, peran Koordinator Umum, Dewan Wali Amanat, dan seluruh Kepala Divisi dapat dirangkap oleh Pendiri (Founder) guna menjaga kecepatan dan kelancaran kepengurusan.
- Masa transisi rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak Anggaran Dasar ini disahkan, atau seketika saat jumlah Talenta Inti aktif telah mencapai 50 (lima puluh) orang, mana yang tercapai lebih dulu.
- Setelah masa transisi berakhir, Dewan Wali Amanat wajib melaksanakan pemilihan pengurus yang mandiri dan memisahkan fungsi pengawasan dan pelaksana harian sesuai ketentuan AD/ART.
Pasal 44: Legalisasi Aktivitas Awal
Seluruh tindakan hukum, operasional, administrasi, dan pengelolaan keuangan rutin yang dilakukan dengan iktikad baik untuk keperluan pendirian organisasi atas nama organisasi YYZU terhitung sejak tanggal 25 Mei 2026 hingga tanggal disahkannya Anggaran Dasar ini dinyatakan sah secara konstitusi organisasi. Legalisasi retroaktif ini tidak berlaku bagi tindakan yang melanggar nilai-nilai inti, kode etik, atau hukum pidana.
BAB XVI: PENUTUP
Pasal 45: Ketentuan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan turunan organisasi lainnya.
Pasal 46: Pemberlakuan
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara
Pada tanggal : 18 Juni 2026
Founder YYZU,
Ghaniyyir Rahman Sudarsono
Referensi Dokumen Terkait
- Anggaran Rumah Tangga (ART) YYZU - Aturan operasional dan keanggotaan
- Panduan Peran YYZU - Definisi peran dan struktur organisasi
- Skema Mentoring - Mekanisme mentoring dan kontribusi mentor
- Skema Project Management - Framework pengelolaan project
- Skema Partnership - Mekanisme kemitraan eksternal
- Glosarium YYZU - Definisi seluruh istilah ekosistem