YYZU LogoYYZU Ecosystem Wiki
Konstitusi & Tata Kelola
Informasi Dokumen
TipeAnggaran Rumah Tangga (Operasional Konstitusi)
Disahkan18 Juni 2026
StatusBerlaku
PerubahanMelalui Rapat Pengurus Pleno + persetujuan DWA (Pasal 23)

Pendahuluan

Anggaran Rumah Tangga (ART) ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar (AD) YYZU. Dokumen ini mengatur hal-hal yang lebih rinci dan operasional yang tidak diatur secara eksplisit dalam Anggaran Dasar, meliputi domisili, program kerja, cabang, keanggotaan, struktur organisasi, permusyawaratan, keuangan, penanganan darurat digital, serta mekanisme penyelesaian masalah internal.

ART ini wajib dipatuhi oleh seluruh anggota, pengurus, dan mentor di ekosistem YYZU. Setiap peraturan organisasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang dibuat di tingkat divisi tidak boleh bertentangan dengan dokumen ini.

Untuk landasan hukum dan prinsip-prinsip dasar organisasi, lihat Anggaran Dasar (AD) YYZU.


BAB I: DOMISILI DAN KEDUDUKAN

Pasal 1: Domisili Hukum

Domisili hukum YYZU sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Bab I Pasal 3 ditetapkan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Republik Indonesia, dengan alamat sekretariat yang ditentukan oleh Surat Keputusan Koordinator Umum.


BAB II: OPERASIONAL TUJUAN DAN PROGRAM

Pasal 2: Program Kerja Utama

Pencapaian tujuan YYZU sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Bab II Pasal 7 diselenggarakan melalui program kerja yang meliputi:

  1. Pembelajaran Kolaboratif (Collaborative Learning): Program belajar terstruktur secara berkelompok untuk membangun kemampuan teknis dan non-teknis.
  2. Pengembangan Proyek (Mini Projects): Pembuatan purwarupa perangkat lunak/desain untuk memecahkan masalah nyata.
  3. Pengalaman Kerja Nyata (Workflow Simulation): Simulasi alur kerja industri, mulai dari manajemen proyek hingga tinjauan kode (code review).
  4. Kemitraan Industri (Industry Networking): Kerja sama program dengan kampus, komunitas, dan mitra industri digital.

BAB III: CABANG DAN UNIT USAHA TURUNAN

Pasal 3: Pembentukan Cabang Baru

  1. Pembentukan cabang YYZU di luar Kota Medan wajib diajukan oleh minimal 5 (lima) calon Talenta Inti di wilayah tersebut.
  2. Pengajuan pembentukan cabang wajib melampirkan rencana program kerja 1 (satu) tahun dan disetujui secara tertulis oleh Koordinator Umum setelah mendapatkan rekomendasi Dewan Wali Amanat.

Pasal 4: Tata Kelola Cabang

  1. Cabang wajib mengadopsi struktur organisasi yang selaras dengan pusat, disesuaikan dengan kapasitas sumber daya setempat.
  2. Cabang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan kepada Koordinator Umum Pusat setiap 4 (empat) bulan sekali.
  3. Cabang dilarang menandatangani perjanjian hukum, membuat perikatan finansial, atau kontrak kerja sama yang menimbulkan liabilitas di atas Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau yang berdampak hukum jangka panjang tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Koordinator Umum Pusat.

Pasal 5: Unit Usaha Komersial

  1. Unit usaha komersial yang didirikan oleh YYZU (seperti program pendidikan berbayar, layanan konsultasi teknologi, atau agensi perangkat lunak) dipimpin oleh Direktur Pelaksana yang ditunjuk oleh Koordinator Umum.
  2. Peserta, klien, atau pelanggan dari unit usaha komersial tidak secara otomatis menjadi anggota YYZU sebagaimana dimaksud dalam Bab V AD.

BAB IV: KEANGGOTAAN

Pasal 6: Syarat Menjadi Talenta (Anggota Biasa)

  1. Berstatus sebagai mahasiswa aktif, lulusan baru (fresh graduate), atau pembelajar teknologi mandiri (self-taught learner).
  2. Memiliki komitmen ketersediaan waktu minimal 10 (sepuluh) jam per minggu untuk kegiatan kolaborasi.
  3. Dinyatakan lulus seleksi masuk batch pembelajaran yang dibuka oleh organisasi.

Pasal 7: Penerimaan Anggota Baru

  1. Penerimaan anggota biasa dilakukan secara periodik berdasarkan batch (angkatan) setiap 4 (empat) bulan sekali (setara 18 minggu).
  2. Kuota penerimaan ditentukan oleh Divisi SDM dengan mempertimbangkan rasio ketersediaan Mentor aktif demi menjaga kualitas bimbingan.

Pasal 8: Klasifikasi Keanggotaan dan Hak Suara

  1. Talenta (Anggota Biasa): Memiliki hak mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran, namun tidak memiliki hak suara aktif dalam Rapat Anggota untuk keputusan strategis (perubahan AD/ART, pembubaran, atau pemilihan pengurus).
  2. Mentor: Memiliki hak memberikan bimbingan teknis. Mentor yang berkontribusi dalam kegiatan mentoring berhak menerima apresiasi berupa sertifikat kontribusi sesuai dengan peran yang dijalankan.
  3. Ketua Dewan Mentor:
    • Dewan Mentor dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Mentor yang ditunjuk oleh Dewan Wali Amanat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
    • Ketua Dewan Mentor memiliki hak suara penuh dalam Rapat Anggota mewakili seluruh Mentor.
    • Ketua Dewan Mentor dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya tanpa batasan, berdasarkan evaluasi kinerja oleh Dewan Wali Amanat.
    • Ketua Dewan Mentor dapat juga ditunjuk sebagai Asesor Bypass.
  4. Asesor Bypass:
    • Asesor Bypass adalah Mentor yang menjalankan fungsi asesmen Bypass Level.
    • Jumlah Asesor Bypass ditentukan oleh Divisi SDM berdasarkan beban kerja asesmen, dengan mempertimbangkan rasio ideal 1 (satu) Asesor Bypass per maksimal 30 (tiga puluh) bypass applicants.
    • Mentor dapat menjadi Asesor Bypass melalui dua jalur:
      1. Mengajukan diri: Mentor mengajukan diri kepada Divisi SDM, yang selanjutnya menilai kelayakan berdasarkan kompetensi dan ketersediaan waktu.
      2. Penunjukan: Divisi SDM menunjuk Mentor yang dianggap kompeten berdasarkan kebutuhan asesmen. Mentor yang ditunjuk berhak menolak dengan alasan yang valid, dan Divisi SDM wajib mencari pengganti.
    • Divisi SDM mengkonsultasikan calon Asesor Bypass kepada Ketua Dewan Mentor sebelum penunjukan resmi.
    • Ketua Dewan Mentor berhak menolak penunjukan apabila calon yang diusulkan sedang dalam status sanksi.
    • Jika Divisi SDM dan Ketua Dewan Mentor tidak mencapai kesepakatan, eskalasi ke BPH untuk keputusan akhir.
    • Ketika jumlah bypass applicants melebihi 50 orang per batch, Divisi SDM dapat mendelegasikan wewenang penunjukan kepada Kepala Divisi SDM dengan tetap memberitahukan Ketua Dewan Mentor.
    • Penunjukan yang telah disetujui dicatat oleh Ketua Dewan Mentor dan diberitahukan kepada seluruh peran di YYZU paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum asesmen dimulai.
    • Dalam hal tidak ada Mentor yang bersedia menjadi Asesor Bypass melalui pengajuan diri maupun penunjukan, Ketua Dewan Mentor wajib menjalankan fungsi Asesor Bypass sebagai langkah darurat.
    • Jika Ketua Dewan Mentor juga tidak dapat menjalankan fungsi tersebut, Divisi SDM mengeskalasi ke BPH untuk mencari solusi alternatif, termasuk kemungkinan penundaan asesmen Bypass Level.
    • Governance ini wajib ditinjau ulang setiap 2 tahun untuk disesuaikan dengan pertumbuhan organisasi.
  5. Talenta Inti (Tetap): Terdiri dari Pengurus aktif dan Alumni Tersertifikasi yang terdaftar secara aktif melalui pendaftaran ulang status keanggotaan tahunan (active status enrollment). Memiliki hak suara penuh dalam Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa.
  6. Setiap Anggota, Mentor, atau Pengurus yang akan berkontribusi pada proyek kolaboratif yang diproyeksikan memiliki nilai komersial wajib menandatangani Perjanjian Lisensi Kontributor (CLA) sebelum kontribusi pertama diberikan. Kegagalan atau penolakan penandatanganan CLA berakibat pada pembatasan hak akses penulisan (write-access) pada repositori proyek.
  7. Hubungan hukum antara Mentor dengan YYZU adalah hubungan kesukarelaan (volunteer) atau kemitraan nirlaba, dan bukan merupakan hubungan kerja (employment). Mentor tidak berhak menuntut upah minimum, pesangon, atau hak-hak ketenagakerjaan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, kecuali uang transportasi atau apresiasi sukarela yang kebijakannya diatur secara terpisah oleh pengurus.

Pasal 9: Pemberhentian Anggota, Kode Etik, dan Hak Banding

  1. Anggota dapat diberhentikan sementara atau tetap apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap nilai-nilai inti atau aturan YYZU yang diklasifikasikan sebagai berikut:
    • Pelanggaran Ringan: Kelalaian dalam pelaksanaan tugas organisasi yang diamanahkan, tidak menghadiri rapat rutin pengurus atau divisi tanpa keterangan sah sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
    • Pelanggaran Sedang: Perilaku tidak profesional dalam berkomunikasi, penyalahgunaan atribut organisasi skala minor, tindakan yang merusak kenyamanan lingkungan belajar (melanggar nilai inklusivitas terbuka).
    • Pelanggaran Berat: Penyelewengan atau korupsi keuangan organisasi, pelecehan seksual/perundungan (bullying) terhadap anggota lain, pelanggaran hak cipta/HKI organisasi, pembocoran informasi rahasia organisasi ke publik.
  2. Proses sanksi dan pemberhentian dilakukan secara berjenjang oleh Divisi SDM:
    • Untuk pelanggaran ringan dan sedang, dikenakan Surat Peringatan (SP) tertulis ke-1 dan ke-2 dengan jarak waktu pembinaan minimal 14 (empat belas) hari.
    • Untuk dugaan pelanggaran berat, dapat dilakukan skorsing (pemberhentian sementara) maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender untuk investigasi dan pemberian hak klarifikasi (due process), dilanjutkan dengan Surat Keputusan Pemberhentian Tetap jika terbukti.
  3. Setiap anggota, pengurus, mentor, atau anggota inti yang dikenakan keputusan pemberhentian berhak mengajukan banding tertulis dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari sejak keputusan diterima:
    • Banding bagi Anggota Biasa diajukan kepada Koordinator Umum.
    • Banding bagi Pengurus (termasuk Koordinator Umum), Mentor, atau Talenta Inti diajukan kepada Dewan Wali Amanat, yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

Pasal 10: Keanggotaan Tidak Aktif (Inaktivitas Keanggotaan)

Anggota biasa yang tidak menunjukkan keaktifan dalam program kelompok tanpa keterangan sah selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut akan dinyatakan tidak aktif secara otomatis oleh sistem Divisi SDM dan dapat kehilangan hak akses ke fasilitas digital YYZU.

Catatan: Kebijakan ini mengatur status keanggotaan formal (Inaktivitas Keanggotaan). Untuk kebijakan inaktivitas operasional dalam project (batas waktu sebelum teguran diberikan kepada anggota yang tidak aktif dalam project), lihat Skema Project Management - Kebijakan Kontribusi Aktif.


BAB V: STRUKTUR ORGANISASI DAN PEMBAGIAN PERAN

Pasal 11: Divisi Pelaksana Harian

Pelaksanaan program harian YYZU diselenggarakan oleh Badan Pelaksana Harian dengan fungsi minimal yang wajib ada meliputi: (a) Kemitraan (Partnership), (b) Manajemen Sumber Daya Manusia (Divisi SDM), (c) Manajemen Acara dan Perencanaan (Event & Planning), (d) Manajemen Produk dan Proyek (Product & Project Management), (e) Pembelajaran dan Kurikulum (Learning & Curriculum), serta (f) Media dan Citra Publik (Media & Branding). Nama, jumlah, dan struktur divisi spesifik ditetapkan oleh Ketetapan Koordinator Umum untuk menjaga fleksibilitas operasional.

Pasal 12: Dewan Mentor

Ayat 1: Komposisi

  1. Dewan Mentor adalah badan kolektif yang terdiri dari seluruh Mentor aktif yang terdaftar di YYZU.
  2. Jumlah minimal Dewan Mentor ditentukan oleh banyaknya Mentor aktif; tidak ada batas maksimum.

Ayat 2: Kepemimpinan

  1. Dewan Mentor dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Mentor yang ditunjuk oleh Dewan Wali Amanat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
  2. Ketua Dewan Mentor dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya tanpa batasan, berdasarkan evaluasi kinerja oleh Dewan Wali Amanat.
  3. Dalam hal Ketua Dewan Mentor berhalangan tetap, Dewan Wali Amanat menunjuk pengganti sementara dari anggota Dewan Mentor.

Ayat 3: Wewenang

Dewan Mentor memiliki fungsi dan wewenang:

  • Menyusun, meninjau, dan memberikan persetujuan terhadap standar kurikulum pembelajaran YYZU.
  • Menetapkan standar penilaian proyek kolaboratif anggota.
  • Memberikan rekomendasi teknis kepada Badan Pelaksana Harian dan Dewan Wali Amanat mengenai arah pengembangan teknologi organisasi.

Ayat 4: Mekanisme Pengambilan Keputusan

  1. Dewan Mentor mengambil keputusan melalui musyawarah mufakat (konsensus).
  2. Jika konsensus tidak tercapai setelah diskusi yang memadai, Ketua Dewan Mentor mengajukan eskalasi kepada Dewan Wali Amanat untuk keputusan akhir.
  3. Keputusan Dewan Mentor dinyatakan sah (kuorum) apabila dihadiri oleh minimal 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh anggota Dewan Mentor.
  4. Setiap keputusan Dewan Mentor harus dicatat dalam notulensi rapat dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Mentor.

Ayat 5: Frekuensi Rapat

  1. Dewan Mentor wajib mengadakan rapat minimal 1 (satu) kali per batch untuk membahas evaluasi kurikulum.
  2. Rapat istimewa dapat diadakan kapan saja apabila ada usulan perubahan kurikulum (RFC) atau permintaan dari Founder, Dewan Wali Amanat, atau Koordinator Umum.
  3. Rapat dapat dilakukan secara tatap muka atau daring, dan seluruh keputusan harus didokumentasikan secara tertulis.

Ayat 6: Batasan Wewenang

Dewan Mentor TIDAK memiliki wewenang untuk:

  • Mengubah Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.
  • Mengangkat atau memberhentikan pengurus BPH.
  • Mengambil keputusan finansial atau perikatan hukum atas nama organisasi.
  • Campur tangan dalam operasional harian proyek yang sedang berjalan.

Ayat 7: Pipa ke Dewan Wali Amanat

Dewan Mentor berhak mengusulkan Ketua Dewan Mentor untuk ditunjuk sebagai anggota Dewan Wali Amanat melalui mekanisme Rapat Dewan Mentor.

Pasal 13: Masa Jabatan Pengurus

Masa jabatan Koordinator Umum dan Kepala Divisi ditetapkan selama 1 (satu) tahun atau setara dengan 3 (tiga) batch kepengurusan, dan dapat diperpanjang maksimal untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya melalui hasil evaluasi kinerja oleh Dewan Wali Amanat.

Pasal 14: Batasan Finansial Koordinator Umum

  1. Batas nominal transaksi finansial atau perikatan hukum yang wajib mendapatkan persetujuan tertulis Dewan Wali Amanat oleh Koordinator Umum sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 24 ayat (4) ditetapkan sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk setiap satu transaksi atau satu perikatan hukum kumulatif.
  2. Batas nominal transaksi finansial ini wajib ditinjau kembali minimal setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Dewan Wali Amanat bersama Koordinator Umum untuk disesuaikan dengan kondisi inflasi dan kapasitas keuangan organisasi.

Pasal 15: Mekanisme Pemilihan Koordinator Umum

Pemilihan Koordinator Umum berikutnya dilakukan melalui Rapat Talenta Inti yang dihadiri oleh pengurus aktif dan perwakilan mentor, dengan sistem pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak mutlak (simple majority).

Pasal 16: Tata Cara Pengisian Kekosongan Dewan Wali Amanat

  1. Anggota Dewan Wali Amanat (DWA) menjabat selama jangka waktu yang tidak ditentukan, kecuali jika yang bersangkutan mengundurkan diri, berhalangan tetap, meninggal dunia, atau diberhentikan berdasarkan ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar.
  2. Dalam hal terjadi kekosongan posisi anggota DWA, anggota DWA yang tersisa berhak menunjuk anggota DWA baru secara konsensus mufakat dari unsur Founder, Ketua Dewan Mentor, atau mantan Koordinator Umum yang dinilai berjasa besar dan memahami visi YYZU.
  3. Apabila terjadi kekosongan total seluruh anggota DWA secara bersamaan, penunjukan anggota DWA baru dilakukan secara bersama oleh Koordinator Umum aktif, Ketua Dewan Mentor, dan Founder (atau perwakilan ahli waris sah Founder jika Founder meninggal dunia) melalui Rapat Istimewa Penyelamatan Organisasi.
  4. Rapat Dewan Wali Amanat dinyatakan sah (kuorum) apabila dihadiri oleh minimal 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh anggota Dewan Wali Amanat.
  5. Keputusan Dewan Wali Amanat diutamakan diambil melalui musyawarah mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara (voting) berdasarkan suara mayoritas mutlak (simple majority), kecuali untuk keputusan strategis khusus yang diatur berbeda di dalam Anggaran Dasar.
  6. Apabila hasil pemungutan suara dalam Rapat Dewan Wali Amanat menghasilkan suara seimbang (draw/tie), maka suara Pendiri (Founder) selama beliau masih hidup bertindak sebagai penentu keputusan (casting vote). Jika Founder telah berhalangan tetap, keputusan diambil kembali melalui musyawarah mufakat ulang atau menunda keputusan tersebut hingga rapat berikutnya.

BAB VI: PERMUSYAWARATAN DAN KUORUM

Pasal 17: Rapat Anggota

  1. Rapat Anggota diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun (setiap akhir masa jabatan kepengurusan).
  2. Rapat Anggota berfungsi sebagai forum penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan lama dan serah terima jabatan.
  3. Apabila Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ditolak oleh Rapat Anggota atau Dewan Wali Amanat karena adanya ketidaksesuaian administrasi atau keuangan, pengurus lama wajib melakukan perbaikan dan memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari.
  4. Selama masa perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Wali Amanat berhak mengambil alih sementara kepemimpinan eksekutif atau menunjuk Pejabat Sementara (Interim Coordinator) guna menjamin kelancaran operasional organisasi.

Pasal 18: Kuorum Pengambilan Keputusan

  1. Rapat Anggota dinyatakan sah (kuorum) apabila dihadiri oleh minimal 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah Talenta Inti Aktif yang terdaftar dalam database keaktifan tahunan.
  2. Apabila jumlah total Talenta Inti Aktif telah melampaui 100 (seratus) orang, Rapat Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh perwakilan/utusan delegasi divisi dan cabang yang mewakili minimal 50% dari total suara representatif organisasi.
  3. Jika kuorum tidak tercapai, rapat ditunda selama 1 x 24 jam. Apabila setelah penundaan kuorum tetap tidak tercapai, keputusan rapat dinyatakan sah berdasarkan persetujuan bersama dari Dewan Wali Amanat dan Koordinator Umum.

Pasal 19: Rapat Pengurus Harian

  1. Rapat Pengurus Harian adalah rapat koordinasi rutin yang dihadiri oleh Koordinator Umum, Sekretaris, Bendahara, dan para Kepala Divisi.
  2. Rapat Pengurus Harian diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja bulanan.
  3. Rapat Pengurus Harian dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh minimal 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus harian aktif, dan keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat atau suara terbanyak.

BAB VII: KEUANGAN DAN AUDIT

Pasal 20: Pengelolaan Keuangan

  1. Bendahara organisasi mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran kas menggunakan software pembukuan standar.
  2. Laporan keuangan bulanan wajib dipaparkan dalam Rapat Pengurus Harian bulanan.

Pasal 21: Pelaporan Keuangan Tahunan

  1. Ikhtisar laporan keuangan tahunan wajib dipublikasikan secara internal kepada seluruh anggota melalui dasbor digital organisasi.
  2. Audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen wajib dilakukan apabila total dana kelolaan tahunan kumulatif YYZU (termasuk dana dari sponsor, hibah eksternal, dan transfer keuntungan dari unit usaha turunan) melampaui Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dalam satu tahun buku.
  3. Untuk dana kelolaan di bawah jumlah tersebut pada ayat (2), laporan pertanggungjawaban keuangan cukup melalui audit internal yang dilaksanakan oleh Dewan Wali Amanat dan dipublikasikan secara transparan di dasbor digital YYZU.

BAB VIII: PENANGANAN DARURAT DIGITAL

Pasal 22: Protokol Pemulihan Aset Digital (PPAD)

  1. Seluruh aset digital (domain, organisasi GitHub, server AWS/Google Cloud, akun email pengurus) wajib dikonfigurasi dengan sistem verifikasi dua langkah (two-factor authentication).
  2. Master recovery keys (kunci pemulihan utama) disimpan dalam bentuk luring (offline) terenkripsi dan didistribusikan kepada Founder, Koordinator Umum, dan Ketua Dewan Wali Amanat.
  3. Apabila terjadi pengambilalihan akun secara ilegal (peretasan), ketiga pemegang kunci wajib melakukan pertemuan darurat dalam waktu 1 x 24 jam untuk memicu pemulihan paksa.

BAB IX: PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 23: Perubahan Anggaran Rumah Tangga

  1. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah melalui Rapat Pengurus Pleno yang dihadiri oleh seluruh pengurus harian dan Dewan Mentor, serta wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Dewan Wali Amanat.
  2. Perubahan ART tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Anggaran Dasar YYZU.

BAB X: PENYELESAIAN MASALAH INTERNAL

Pasal 24: Mekanisme Arbitrase dan Mediasi Internal

  1. Setiap perselisihan antara anggota, pengurus, atau organ organisasi wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat yang dimediasi oleh Divisi SDM.
  2. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan dalam waktu 14 (empat belas) hari, perselisihan diserahkan kepada Dewan Arbitrase Internal Ad-Hoc yang terdiri dari:
    • 1 (satu) orang perwakilan Dewan Wali Amanat.
    • 1 (satu) orang perwakilan Badan Pelaksana Harian.
    • 1 (satu) orang Ketua Dewan Mentor yang disetujui kedua belah pihak yang bersengketa.
  3. Putusan Dewan Arbitrase Internal bersifat final, mengikat secara internal organisasi, dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang bersengketa.

BAB XI: PENUTUP

Pasal 25: Ketentuan Penutup

Segala peraturan organisasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang dibuat di tingkat divisi tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.


Ditetapkan di: Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara Pada tanggal: 18 Juni 2026 Founder YYZU, Ghaniyyir Rahman Sudarsono


Referensi Dokumen Terkait

On this page