YYZU LogoYYZU Ecosystem Wiki
Konstitusi & Tata Kelola

Panduan Peran YYZU

FieldValue
Tipe DokumenPanduan Operasional - Living Document
OwnerBPH YYZU
Berlaku untukSeluruh pengurus, anggota, mentor, dan mitra ekosistem YYZU
ReviewPer batch atau sesuai RFC
Statusv1.0 - Active

Daftar Isi

  1. Pendahuluan
  2. Partnership
  3. Divisi SDM
  4. Event Organizer & Planner
  5. Product & Project Management
  6. Project Leader
  7. Learning & Curriculum
  8. Media & Branding
  9. Koordinator Umum
  10. Dewan Mentor
  11. Ketua Dewan Mentor
  12. Asesor Bypass
  13. Talenta
  14. Mentor
  15. Mitra Kampus (Campus Partner)
  16. Mitra Industri (Industry Partner)
  17. Mitra Sumber Daya (Resource Partner)

Pendahuluan

Dokumen ini disusun sebagai pedoman pembagian tanggung jawab, wewenang, ruang lingkup kerja, serta batasan setiap peran dalam ekosistem YYZU. Pembagian peran ini bertujuan untuk menciptakan koordinasi yang efektif, menghindari tumpang tindih pekerjaan, serta memastikan setiap fungsi ekosistem berjalan secara terarah, profesional, dan berkelanjutan. Setiap pemegang peran bertanggung jawab terhadap bidang kerjanya masing-masing. Namun, seluruh peran tetap memiliki kewajiban untuk berkolaborasi secara aktif demi mendukung pencapaian visi dan tujuan ekosistem YYZU.

1. Partnership

Tujuan

Partnership bertanggung jawab dalam membangun, mengembangkan, dan menjaga hubungan kerja sama antara YYZU dengan pihak eksternal guna mendukung pertumbuhan ekosistem sebagai jembatan antara kampus dan industri.

Catatan: YYZU adalah organisasi nirlaba independen yang berperan sebagai wadah, bukan penyalur. Seluruh kemitraan bersifat kolaboratif dan tidak menjanjikan penempatan kerja, magang, atau jaminan hasil akhir.

Ruang Lingkup Tanggung Jawab

  • Mengidentifikasi peluang kerja sama dengan tiga jenis mitra: Campus Partner, Industry Partner, dan Resource Partner.
  • Menjalin komunikasi dengan institusi pendidikan, perusahaan, sponsor, dan pihak terkait lainnya.
  • Menyusun, mengajukan, dan menindaklanjuti proposal kerja sama.
  • Melakukan negosiasi terkait bentuk kolaborasi yang akan dilaksanakan.
  • Menjaga hubungan baik dengan seluruh mitra yang telah bekerja sama dengan YYZU.
  • Mengelola database dan dokumentasi kerja sama ekosistem.
  • Melakukan evaluasi terhadap hasil dan dampak dari setiap kerja sama yang dilakukan.
  • Menyiapkan dokumen MoU/PKS sesuai prosedur yang berlaku.

Wewenang

  • Mewakili ekosistem dalam komunikasi awal dengan pihak eksternal.
  • Mengajukan usulan kerja sama yang sejalan dengan visi dan tujuan ekosistem.
  • Memberikan rekomendasi terkait peluang kolaborasi kepada Koordinator Umum.

Batasan Peran

Partnership tidak bertanggung jawab atas:

  • Rekrutmen dan pengelolaan anggota ekosistem.
  • Pengelolaan kegiatan internal ekosistem.
  • Perencanaan dan pelaksanaan teknis acara.
  • Pengelolaan proyek internal ekosistem.

Profil Orang yang Sesuai

Posisi ini sesuai untuk individu yang komunikatif, percaya diri, mampu membangun relasi, nyaman melakukan pendekatan kepada pihak baru, serta memiliki kemampuan negosiasi dan komunikasi profesional. Individu pada posisi ini perlu mampu mewakili ekosistem dengan baik di hadapan pihak eksternal.

Indikator Keberhasilan

  • Terjalinnya kerja sama yang relevan dan bermanfaat bagi ekosistem.
  • Terjaganya hubungan baik dengan mitra.
  • Meningkatnya peluang kolaborasi dan dukungan eksternal.

Referensi


2. Divisi SDM

Tujuan

Divisi SDM bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya manusia ekosistem guna menciptakan lingkungan yang sehat, produktif, dan mendukung perkembangan seluruh anggota.

Ruang Lingkup Tanggung Jawab

  • Menyusun dan menjalankan proses rekrutmen anggota.
  • Melaksanakan proses seleksi dan onboarding anggota baru.
  • Mengelola data dan administrasi keanggotaan.
  • Melakukan pemetaan potensi, minat, dan kompetensi anggota.
  • Memantau keterlibatan dan perkembangan anggota.
  • Menyusun program pengembangan kapasitas anggota.
  • Menangani permasalahan internal yang berkaitan dengan anggota.
  • Menjaga budaya ekosistem yang selaras dengan nilai-nilai YYZU.

Wewenang

  • Memberikan rekomendasi penerimaan atau pemberhentian anggota sesuai prosedur ekosistem.
  • Menyusun kebijakan internal terkait pengelolaan anggota.
  • Melakukan evaluasi terhadap partisipasi dan kontribusi anggota.

Batasan Peran

Divisi SDM tidak bertanggung jawab atas:

  • Negosiasi kerja sama eksternal.
  • Pengelolaan sponsor atau mitra ekosistem.
  • Perencanaan teknis acara.
  • Pengelolaan proyek dan produk ekosistem.

Profil Orang yang Sesuai

Posisi ini sesuai untuk individu yang empatik, sabar, objektif, mampu memahami karakter orang lain, serta memiliki kemampuan mendengar dan menengahi permasalahan internal. Individu pada posisi ini perlu menjaga kerahasiaan, bersikap adil, dan mampu membangun suasana ekosistem yang sehat.

Indikator Keberhasilan

  • Tingkat keterlibatan anggota yang baik.
  • Tingkat retensi anggota yang tinggi.
  • Terbentuknya budaya ekosistem yang positif dan kolaboratif.
  • Tersedianya sistem pengembangan anggota yang berkelanjutan.

3. Event Organizer & Planner

Tujuan

Event Organizer & Planner bertanggung jawab dalam merancang, mengelola, dan melaksanakan seluruh kegiatan ekosistem agar berjalan secara efektif, terstruktur, dan memberikan dampak yang sesuai dengan tujuan YYZU.

Panduan lengkap: Lihat Skema Event & Kegiatan YYZU untuk SOP perencanaan, template, dan evaluasi event.

Ruang Lingkup Tanggung Jawab

  • Menyusun konsep dan tujuan kegiatan.
  • Membuat perencanaan program kerja dan kalender kegiatan.
  • Menyusun timeline, rundown, dan kebutuhan operasional acara.
  • Mengelola koordinasi antar panitia atau pelaksana kegiatan.
  • Mengidentifikasi dan mengelola risiko pelaksanaan kegiatan.
  • Mengawasi pelaksanaan kegiatan sebelum, saat, dan setelah acara berlangsung.
  • Menyusun laporan dan evaluasi kegiatan.

Wewenang

  • Menentukan kebutuhan operasional kegiatan.
  • Mengkoordinasikan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan acara.
  • Mengajukan kebutuhan sumber daya untuk mendukung kegiatan.

Batasan Peran

Event Organizer & Planner tidak bertanggung jawab atas:

  • Rekrutmen anggota ekosistem secara permanen.
  • Pengelolaan hubungan kemitraan ekosistem secara berkelanjutan.
  • Pengembangan kurikulum pembelajaran.
  • Pengelolaan proyek dan produk ekosistem.

Profil Orang yang Sesuai

Posisi ini sesuai untuk individu yang terorganisir, detail-oriented, proaktif, tegas, dan mampu bekerja di bawah tekanan. Individu pada posisi ini perlu memiliki kemampuan koordinasi, pengambilan keputusan cepat, serta penyelesaian masalah selama proses persiapan maupun pelaksanaan kegiatan.

Indikator Keberhasilan

  • Kegiatan terlaksana sesuai rencana.
  • Target peserta dan tujuan kegiatan tercapai.
  • Pelaksanaan kegiatan berjalan efektif dan minim kendala.
  • Tersusunnya evaluasi kegiatan untuk perbaikan di masa mendatang.

4. Product & Project Management

Tujuan

Product & Project Management bertanggung jawab dalam mengelola pengembangan produk, sistem, dan proyek ekosistem agar menghasilkan keluaran yang bernilai, berkelanjutan, dan selaras dengan tujuan YYZU.

Ruang Lingkup Tanggung Jawab

  • Mengidentifikasi kebutuhan produk dan proyek ekosistem.
  • Menyusun roadmap pengembangan.
  • Menentukan prioritas pekerjaan dan target pencapaian.
  • Mengelola pembagian tugas dalam proyek.
  • Memantau progres dan kualitas hasil kerja tim.
  • Melakukan evaluasi terhadap hasil proyek.
  • Menjaga dokumentasi proyek dan pengembangan produk.

Wewenang

  • Menentukan prioritas pengembangan proyek.
  • Mengkoordinasikan tim proyek.
  • Memberikan rekomendasi teknis terkait pengembangan produk.

Batasan Peran

Product & Project Management tidak bertanggung jawab atas:

  • Rekrutmen anggota ekosistem.
  • Pengelolaan kerja sama eksternal.
  • Pengelolaan media dan branding ekosistem.
  • Pelaksanaan teknis acara ekosistem.

Profil Orang yang Sesuai

Posisi ini sesuai untuk individu yang sistematis, logis, bertanggung jawab, berorientasi hasil, serta mampu mengubah ide menjadi proyek atau produk yang dapat diselesaikan. Individu pada posisi ini perlu mampu mengatur prioritas, mengelola progres, dan menjaga kualitas hasil kerja tim.

Indikator Keberhasilan

  • Proyek selesai sesuai target.
  • Produk yang dikembangkan dapat digunakan dan memberikan manfaat.
  • Dokumentasi proyek terjaga dengan baik.
  • Tercapainya tujuan pengembangan yang telah ditetapkan.

5. Project Leader

Tujuan

Project Leader (PIC) adalah individu yang ditunjuk untuk mengoordinasikan eksekusi harian project dalam satu kelompok. Peran ini bersifat project-scoped, tidak permanen, dan berakhir saat project selesai.

Panduan lengkap: Lihat Skema Project Leader YYZU untuk checklist harian, template Sprint Ceremony, dan panduan operasional. Referensi teknis: Lihat Skema Project Management untuk ketentuan lengkap.

Ruang Lingkup Tanggung Jawab

  • Mengoordinasikan eksekusi harian kelompok agar project berjalan sesuai scope, timeline, dan kualitas yang telah disepakati.
  • Menjadi titik komunikasi utama antara kelompok dan Divisi Product & Project Management.
  • Mengelola Kanban Board dan memastikan status task diperbarui secara berkala.
  • Memimpin Daily Sync dan Sprint Ceremony kelompok.
  • Melaporkan progres ke Divisi Product & Project Management minimal satu kali per sprint.
  • Menjadi eskalasi pertama untuk permasalahan intra-kelompok.

Wewenang

  • Mengkoordinasikan pembagian tugas dalam kelompok.
  • Menjadi jalur komunikasi resmi antara kelompok dan Divisi Product & Project Management.
  • Membawa kasus perubahan scope ke Mentor atas nama kelompok.

Batasan Peran

Project Leader tidak bertanggung jawab atas:

  • Mengubah scope atau requirement project secara sepihak.
  • Melakukan komunikasi langsung dengan Mentor terkait brief atau requirement (harus melalui Divisi Product & Project Management).
  • Menentukan kelulusan atau transisi Level anggota kelompoknya.

Masa Jabatan

  • Hanya aktif selama satu project berjalan.
  • Jika mengundurkan diri di tengah project, Divisi Product & Project Management menunjuk pengganti sementara.

Referensi


6. Learning & Curriculum

Tujuan

Learning & Curriculum bertanggung jawab dalam merancang, mengembangkan, dan mengevaluasi sistem pembelajaran ekosistem guna mendukung peningkatan kompetensi anggota.

Ruang Lingkup Tanggung Jawab

  • Menyusun roadmap pembelajaran.
  • Mengembangkan kurikulum dan materi pembelajaran.
  • Menentukan capaian pembelajaran yang ingin dicapai.
  • Menyelenggarakan program mentoring, workshop, dan pelatihan.
  • Melakukan evaluasi terhadap efektivitas program pembelajaran.
  • Mengelola dokumentasi pengetahuan ekosistem.

Wewenang

  • Menentukan struktur pembelajaran ekosistem.
  • Mengusulkan materi dan program pengembangan kompetensi.
  • Melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran.

Batasan Peran

Learning & Curriculum tidak bertanggung jawab atas:

  • Pengelolaan kerja sama eksternal.
  • Pengelolaan keanggotaan ekosistem.
  • Pelaksanaan teknis acara non-pembelajaran.
  • Pengelolaan media dan branding ekosistem.

Profil Orang yang Sesuai

Posisi ini sesuai untuk individu yang senang belajar dan mengajar, sabar, analitis, terstruktur, serta memiliki perhatian terhadap perkembangan kompetensi anggota. Individu pada posisi ini perlu mampu menyusun jalur belajar yang jelas dan mengevaluasi efektivitas proses pembelajaran.

Indikator Keberhasilan

  • Tersedianya roadmap pembelajaran yang jelas.
  • Meningkatnya kompetensi anggota.
  • Tingkat partisipasi yang baik dalam program pembelajaran.
  • Terbangunnya sistem pembelajaran yang berkelanjutan.

7. Media & Branding

Tujuan

Media & Branding bertanggung jawab dalam membangun, menjaga, dan mengembangkan citra ekosistem melalui pengelolaan media komunikasi dan identitas visual yang konsisten.

Panduan lengkap: Lihat Skema Media & Branding YYZU untuk brand guidelines, tone of voice, SOP publikasi, dan template konten.

Ruang Lingkup Tanggung Jawab

  • Mengelola media sosial ekosistem.
  • Menyusun strategi komunikasi publik.
  • Membuat dan mengelola konten publikasi.
  • Menjaga konsistensi identitas visual ekosistem.
  • Mendokumentasikan kegiatan ekosistem.
  • Mengelola website dan media publik ekosistem.
  • Mendukung kebutuhan publikasi kegiatan dan program ekosistem.

Wewenang

  • Menentukan strategi komunikasi dan publikasi ekosistem.
  • Menetapkan standar identitas visual ekosistem.
  • Mengelola media komunikasi resmi ekosistem.

Batasan Peran

Media & Branding tidak bertanggung jawab atas:

  • Pengelolaan anggota ekosistem.
  • Negosiasi kerja sama eksternal.
  • Pengambilan keputusan terkait proyek teknis ekosistem.
  • Pelaksanaan teknis kegiatan ekosistem.

Profil Orang yang Sesuai

Posisi ini sesuai untuk individu yang kreatif, peka terhadap detail visual, mampu menyampaikan pesan secara menarik, serta memahami cara membangun citra ekosistem melalui media publik. Individu pada posisi ini perlu memiliki kemampuan content planning, copywriting, desain dasar, dan pengelolaan media sosial.

Indikator Keberhasilan

  • Konsistensi identitas ekosistem terjaga.
  • Meningkatnya jangkauan dan keterlibatan audiens.
  • Terpublikasinya kegiatan dan program ekosistem secara efektif.
  • Terbangunnya citra ekosistem yang profesional dan terpercaya.

8. Koordinator Umum

Tujuan

Koordinator Umum bertanggung jawab mengoordinasikan, memantau, dan menyelaraskan seluruh program kerja divisi dalam Badan Pengurus Harian (BPH) agar berjalan secara terarah, sinergis, dan selaras dengan visi-misi YYZU, serta menjaga transparansi tata kelola organisasi.

Panduan lengkap: Lihat Skema Koordinator Umum YYZU untuk SOP rapat, mekanisme approval, eskalasi, dan template dokumen.

Ruang Lingkup Tanggung Jawab

  • Memimpin rapat koordinasi rutin dan evaluasi berkala BPH YYZU.
  • Menyusun arah kebijakan strategis (roadmap) tahunan bersama para kepala divisi.
  • Memfasilitasi kolaborasi lintas divisi dan memecahkan hambatan atau konflik operasional di internal pengurus.
  • Mengawasi pengelolaan administrasi umum dan pelaporan keuangan berkala organisasi.
  • Mewakili pengurus harian dalam memberikan pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas/Pendiri.

Wewenang

  • Menyetujui atau menolak draf rencana anggaran operasional divisi dengan batas kewenangan transaksi maksimal Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) per program/transaksi. Transaksi di atas nominal tersebut wajib diajukan untuk persetujuan Dewan Pengawas/Pendiri.
  • Menginstruksikan diadakannya rapat koordinasi darurat atau khusus antar divisi.
  • Menandatangani surat resmi, dokumen keputusan, atau surat keterangan yang diterbitkan atas nama BPH YYZU.

Batasan Peran

Koordinator Umum tidak bertanggung jawab atas:

  • Hak keputusan atau veto atas perubahan struktur fundamental organisasi, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga (wewenang mutlak Dewan Pendiri/Pengawas).
  • Eksekusi teknis mikro harian (seperti penulisan kode program, desain konten media sosial, atau dokumentasi detail per divisi).

Profil Orang yang Sesuai

Posisi ini memerlukan individu dengan kepemimpinan yang matang, kemampuan manajemen konflik, komunikasi interpersonal yang baik, objektif, berwawasan luas tentang ekosistem teknologi, serta memiliki integritas tinggi dalam tata kelola organisasi nirlaba.

Indikator Keberhasilan

  • Keharmonisan kerja sama dan tidak adanya tumpang tindih program kerja antar divisi BPH.
  • Terlaksananya rapat koordinasi rutin berkala dengan kehadiran dan tindak lanjut yang optimal.
  • Pelaporan administrasi dan keuangan BPH yang rapi, transparan, serta tepat waktu.
  • Tercapainya target indikator kinerja utama (KPI) tahunan organisasi.

9. Dewan Mentor

Tujuan

Definisi lengkap: lihat Glosarium YYZU - Dewan Mentor

Referensi: Lihat Anggaran Rumah Tangga (ART) YYZU untuk ketentuan lengkap Dewan Mentor.

Ruang Lingkup Tanggung Jawab

  • Menyusun, meninjau, dan memberikan persetujuan terhadap standar kurikulum pembelajaran YYZU.
  • Menetapkan standar penilaian proyek kolaboratif anggota.
  • Memberikan rekomendasi teknis kepada BPH dan Dewan Wali Amanat mengenai arah pengembangan teknologi organisasi.
  • Mengadakan rapat minimal 1 kali per batch untuk evaluasi kurikulum.

Wewenang

  • Mengambil keputusan melalui musyawarah mufakat (konsensus).
  • Mengusulkan perwakilan Mentor Senior untuk ditunjuk sebagai anggota Dewan Wali Amanat.

Batasan Peran

Dewan Mentor TIDAK memiliki wewenang untuk:

  • Mengubah Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.
  • Mengangkat atau memberhentikan pengurus BPH.
  • Mengambil keputusan finansial atau perikatan hukum atas nama organisasi.
  • Campur tangan dalam operasional harian proyek yang sedang berjalan.

Mekanisme Pengambilan Keputusan

  • Keputusan diambil melalui musyawarah mufakat.
  • Kuorum: minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota Dewan Mentor.
  • Jika konsensus tidak tercapai, eskalasi ke Dewan Wali Amanat.

Referensi


10. Ketua Dewan Mentor

Tujuan

Ketua Dewan Mentor adalah pimpinan Dewan Mentor yang ditunjuk oleh Dewan Wali Amanat untuk memimpin seluruh kegiatan Dewan Mentor dan mewakili Mentor di Rapat Anggota.

Referensi: Lihat Anggaran Rumah Tangga (ART) YYZU untuk ketentuan lengkap.

Ruang Lingkup Tanggung Jawab

  • Memimpin rapat Dewan Mentor.
  • Mewakili seluruh Mentor di Rapat Anggota dengan hak suara penuh.
  • Menandatangani notulensi rapat Dewan Mentor.
  • Mengajukan eskalasi kepada Dewan Wali Amanat jika konsensus tidak tercapai.
  • Dapat ditunjuk sebagai Asesor Bypass jika diperlukan.

Wewenang

  • Hak suara penuh dalam Rapat Anggota mewakili seluruh Mentor.
  • Menolak penunjukan Asesor Bypass jika calon sedang dalam status sanksi.

Masa Jabatan

  • 1 tahun, dapat diangkat kembali tanpa batasan.
  • Jika berhalangan tetap, Dewan Wali Amanat menunjuk pengganti sementara.

Referensi


11. Asesor Bypass

Tujuan

Asesor Bypass adalah Mentor yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi asesmen Bypass Level, yaitu menilai kelayakan anggota yang mengajukan bypass berdasarkan portofolio dan pengalaman sebelumnya.

Referensi: Lihat Anggaran Rumah Tangga (ART) YYZU untuk ketentuan lengkap.

Ruang Lingkup Tanggung Jawab

  • Meninjau portofolio calon anggota yang mengajukan bypass.
  • Memberikan validasi kelulusan (Approve/Reject) secara asinkron.
  • Menjaga konsistensi penilaian sesuai rubrik yang berlaku.

Mekanisme Penunjukan

  • Jalur 1: Mengajukan diri - Mentor mengajukan diri ke Divisi SDM.
  • Jalur 2: Penunjukan - Divisi SDM menunjuk Mentor yang kompeten.
  • Penunjukan dikonsultasikan kepada Ketua Dewan Mentor.
  • Mentor yang ditunjuk berhak menolak dengan alasan valid.

Rasio

  • Ideal: 1 Asesor Bypass per maksimal 30 bypass applicants.
  • Jika tidak ada yang bersedia, Ketua Dewan Mentor wajib menjalankan fungsi sebagai langkah darurat.

Referensi

12. Talenta (Anggota Biasa)

Tujuan

Talenta merupakan pilar utama untuk belajar, berkolaborasi, membangun portofolio, serta tumbuh dari tingkat pemula menjadi talenta siap industri melalui keterlibatan dalam proyek riil dan bimbingan mentor.

Ruang Lingkup Tanggung Jawab

  • Mengikuti program pembelajaran, workshop, webinar, dan sesi mentoring yang disediakan dengan disiplin dan aktif.
  • Berkolaborasi secara berkelompok untuk menyelesaikan proyek latihan (mini projects), studi kasus (case studies), atau tantangan teknologi lainnya.
  • Bersikap terbuka, komunikatif, dan proaktif dalam menerima masukan (feedback) serta melakukan revisi demi peningkatan kualitas karya.
  • Menjaga reputasi baik, kesopanan, dan kode etik ekosistem YYZU selama berinteraksi di seluruh saluran komunikasi komunitas.
  • Berbagi ilmu dan saling membantu sesama pembelajar untuk menciptakan iklim belajar yang inklusif.

Wewenang

  • Mengakses dan memanfaatkan modul pembelajaran, materi edukatif, serta platform kerja kolaboratif yang disediakan YYZU.
  • Mengajukan pertanyaan, berkonsultasi, dan meminta bimbingan/review portofolio kepada mentor sesuai jadwal yang disepakati.
  • Mempublikasikan hasil proyek kolaborasi YYZU di portofolio pribadi masing-masing dengan tetap mencantumkan kontribusi tim dan identitas ekosistem.

Batasan Peran

Talenta tidak diperkenankan untuk:

  • Bertindak atau membuat kesepakatan atas nama ekosistem YYZU dengan pihak luar tanpa persetujuan tertulis dari Partnership/Koordinator Umum BPH.
  • Mengubah konfigurasi sistem, database, atau infrastruktur digital resmi milik YYZU secara mandiri.

Profil Orang yang Sesuai

Siapa saja (mahasiswa, lulusan baru, atau pembelajar mandiri) yang memiliki minat di bidang software engineering, UI/UX design, product management, data science, atau bisnis digital. Kriteria terpenting bukanlah keahlian tingkat lanjut, melainkan rasa ingin tahu yang besar, komitmen untuk menyelesaikan proyek, serta keinginan bertumbuh lewat kolaborasi.

Indikator Keberhasilan

  • Menyelesaikan proyek kolaboratif (mini projects) hingga selesai sesuai spesifikasi yang diberikan.
  • Peningkatan pemahaman kompetensi teknis (hard skills) dan kerja sama tim (soft skills) setelah mengikuti program.
  • Kehadiran dan keaktifan yang konsisten dalam program pembelajaran dan mentoring YYZU.

13. Mentor

Tujuan

Mentor adalah praktisi profesional, akademisi, atau ahli industri yang berkontribusi secara sukarela untuk membimbing, memberikan umpan balik teknis, menyelaraskan standar industri, serta menginspirasi Para Talenta agar siap bersaing di dunia profesional.

Catatan: Mentor dapat ditunjuk sebagai Asesor Bypass (lihat Bagian 11) atau menjadi anggota Dewan Mentor (lihat Bagian 9). Ketua Dewan Mentor (lihat Bagian 10) dipilih dari Mentor yang memiliki pengalaman dan kompetensi memadai.

Ruang Lingkup Tanggung Jawab

  • Mengisi sesi bimbingan (mentoring), diskusi kelompok, berbagi pengalaman (sharing session), atau lokakarya (workshop) secara berkala.
  • Meninjau (review), memberikan koreksi, dan memberikan masukan konstruktif atas proyek atau tugas yang dikerjakan oleh Talenta.
  • Membantu menyusun atau menyeleksi studi kasus nyata (real-world briefs) yang relevan untuk dijadikan bahan ajar/praktik di YYZU.
  • Memberikan arahan karir, etos kerja profesional, dan tips navigasi di industri teknologi.

Wewenang

  • Menentukan metode bimbingan, batasan waktu respons, dan jadwal ketersediaan sesi mentoring (office hours) yang disepakati bersama pengurus.
  • Memberikan penilaian subjektif dan objektif mengenai kelayakan teknis dan progres proyek yang dikerjakan oleh Talenta.
  • Merekomendasikan Talenta berprestasi kepada BPH YYZU untuk mendapatkan akses penyaluran karir atau program khusus.

Batasan Peran

  • Sifat Kemitraan: Peran Mentor didasarkan atas komitmen kesukarelaan (volunteer). Kemitraan ini tidak menciptakan hubungan kerja formal (non-employment), hubungan hukum ketenagakerjaan, atau komitmen remunerasi tetap dari YYZU.
  • Tidak dibebani tanggung jawab operasional harian organisasi YYZU (seperti mengurus administrasi keanggotaan atau keuangan).
  • Tidak menanggung risiko finansial atau liabilitas operasional hukum atas nama organisasi YYZU.

Profil Orang yang Sesuai

Praktisi industri senior atau menengah di bidang software development, product management, design UI/UX, data analytics, digital marketing, atau founder startup yang memiliki antusiasme tinggi terhadap pendidikan dan pengembangan talenta muda di Indonesia.

Indikator Keberhasilan

  • Terlaksananya sesi mentoring sesuai komitmen waktu yang dijadwalkan.
  • Kualitas dan kejelasan umpan balik (feedback) yang membantu Talenta memperbaiki dan menaikkan standar proyek mereka.
  • Peningkatan kepuasan dan wawasan industri yang dirasakan oleh Talenta pasca-sesi bimbingan.

14. Mitra Kampus (Campus Partner)

Tujuan

Mitra Kampus adalah institusi pendidikan formal yang bekerja sama secara resmi dengan YYZU untuk mensinergikan program pembelajaran berbasis industri dengan kurikulum akademik.

Ruang Lingkup Kolaborasi

  • Penyelenggaraan kegiatan bersama berupa seminar, lokakarya, atau kuliah tamu bertema teknologi praktis untuk mahasiswa.
  • Kolaborasi pembelajaran melalui study group, workshop, dan sharing session.
  • Penyediaan akses atau dukungan publikasi kegiatan edukasi kepada mahasiswa kampus mitra.
  • Kerja sama riset terapan atau pemecahan masalah lokal menggunakan talenta mahasiswa yang dibina di YYZU.

Catatan: YYZU tidak dapat menjanjikan magang atau MBKM karena tidak berstatus institusi pendidikan formal. Kolaborasi bersifat pembelajaran, bukan penempatan kerja.

Batasan Kemitraan

  • Hubungan formal diatur secara rinci melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Nota Kesepahaman (MoU) tertulis.
  • Mitra Kampus tidak memiliki kewenangan atas keputusan operasional harian atau struktur tata kelola internal YYZU, begitu pula sebaliknya.

Profil Mitra yang Sesuai

Perguruan tinggi (universitas, institut, politeknik, akademi, atau sekolah vokasi) negeri maupun swasta yang memiliki program studi teknologi informasi, ilmu komputer, desain komunikasi visual, sistem informasi, atau sejenisnya, serta berkomitmen untuk memfasilitasi mahasiswa dengan program peningkatan kompetensi praktis berbasis industri.

Indikator Keberhasilan Kemitraan

KriteriaIndikatorTarget
KeterlibatanJumlah interaksi/kegiatan yang dilaksanakanMinimal sesuai MoU
DampakJumlah mahasiswa yang terlibat/mendapat manfaatSesuai target program
KepuasanSkor kepuasan mitra (survey)Minimal 4/5
Pencapaian TujuanPencapaian target yang tertuang dalam MoUMinimal 80%

Referensi


15. Mitra Industri (Industry Partner)

Tujuan

Mitra Industri adalah perusahaan startup, perusahaan teknologi, agensi digital, maupun lembaga yang bekerja sama dengan YYZU untuk menyediakan studi kasus riil, dukungan sumber daya, serta mengakses talenta yang berkembang di wadah YYZU.

Ruang Lingkup Kolaborasi

  • Menyediakan studi kasus nyata dari industri (real-world project briefs) untuk dijadikan materi pembelajaran berbasis proyek bagi Talenta.
  • Mengakses talenta yang berkembang di wadah YYZU untuk kebutuhan rekrutmen
  • Memberikan dukungan non-finansial (seperti kredit cloud, lisensi software/tools, dukungan fasilitas) maupun finansial (sponsorship program).
  • Berkolaborasi dalam menyelaraskan peta jalan pembelajaran YYZU agar senantiasa sesuai dengan perkembangan tren teknologi industri global.

Batasan Kemitraan

  • Kepemilikan Intelektual (IP): Hak Kekayaan Intelektual atas hasil karya proyek studi kasus yang disediakan oleh Mitra Industri diatur secara khusus dan tertulis dalam kesepakatan kemitraan sebelum proyek dimulai (sejalan dengan prinsip HKI YYZU).
  • Kemitraan bersifat non-eksklusif kecuali disepakati lain melalui ketentuan tertulis yang disahkan kedua belah pihak.

Profil Mitra yang Sesuai

Perusahaan teknologi, agensi digital, startup, perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), lembaga riset, komunitas teknologi profesional, atau instansi penyedia program inkubasi/akselerasi yang membutuhkan talenta teknologi muda yang berkompetensi praktis.

Indikator Keberhasilan Kemitraan

KriteriaIndikatorTarget
KeterlibatanJumlah interaksi/kegiatan yang dilaksanakanMinimal sesuai MoU
DampakJumlah talenta yang terlibat/mendapat manfaatSesuai target program
KepuasanSkor kepuasan mitra (survey)Minimal 4/5
Pencapaian TujuanPencapaian target yang tertuang dalam MoUMinimal 80%

16. Mitra Sumber Daya (Resource Partner)

Tujuan

Mitra Sumber Daya adalah pihak yang memberikan dukungan sumber daya untuk operasional YYZU guna mendukung kelancaran program dan kegiatan ekosistem.

Ruang Lingkup Kolaborasi

  • Menyediakan cloud credits, software licenses, atau lisensi tools untuk kegiatan ekosistem.
  • Menyediakan venue atau fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan.
  • Memberikan dukungan finansial (sponsorship) untuk program ekosistem.

Catatan: Dukungan dari Mitra Sumber Daya bersifat kolaboratif dan tidak menimbulkan kewajiban lebih dari yang tertuang dalam MoU/PKS.

Batasan Kemitraan

  • Hubungan formal diatur melalui MoU atau PKS tertulis.
  • Mitra Sumber Daya tidak memiliki kewenangan atas keputusan operasional internal YYZU.

Indikator Keberhasilan Kemitraan

KriteriaIndikatorTarget
KeterlibatanJumlah interaksi/kegiatan yang dilaksanakanMinimal sesuai MoU
DampakDampak penggunaan sumber daya terhadap programSesuai target program
KepuasanSkor kepuasan mitra (survey)Minimal 4/5
Pencapaian TujuanPencapaian target yang tertuang dalam MoUMinimal 80%

Referensi


Prinsip Kolaborasi Antar Peran

Seluruh peran dalam YYZU wajib menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap peran perlu menjalankan tugas sesuai ruang lingkup yang telah ditetapkan, namun tetap berkoordinasi secara aktif dengan peran lain apabila terdapat kebutuhan lintas fungsi. Pembagian peran ini dibuat untuk memperjelas tanggung jawab, bukan untuk membatasi kolaborasi. Setiap bagian tetap memiliki tanggung jawab untuk saling mendukung agar visi, misi, dan tujuan ekosistem YYZU dapat tercapai secara optimal.

Ringkasan Fokus Peran

PeranFokus Utama
PartnershipHubungan eksternal dan kerja sama ekosistem
Divisi SDMPengelolaan anggota dan budaya internal
Event Organizer & PlannerPerencanaan dan pelaksanaan kegiatan
Product & Project ManagementPengembangan produk, sistem, dan proyek
Project LeaderKoordinasi eksekusi harian project dalam kelompok
Learning & CurriculumPembelajaran dan peningkatan kompetensi anggota
Media & BrandingCitra ekosistem, publikasi, dan komunikasi publik
Koordinator UmumKoordinasi internal, penyelarasan program divisi, dan tata kelola organisasi
Dewan MentorBadan penasihat dan pengambil keputusan kurikulum
Ketua Dewan MentorPimpinan Dewan Mentor, mewakili Mentor di Rapat Anggota
Asesor BypassMenilai kelayakan anggota yang mengajukan bypass
Talenta (Anggota Biasa)Pembelajaran aktif, kolaborasi mini projects, dan pengembangan portofolio
MentorBimbingan sukarela, review proyek, dan penyelarasan standar industri
Mitra KampusSinergi kurikulum akademik dan seminar mahasiswa
Mitra IndustriPenyedia studi kasus riil dan dukungan sumber daya
Mitra Sumber DayaDukungan resources untuk operasional YYZU

Referensi Dokumen Terkait

On this page

Panduan Peran YYZUDaftar IsiPendahuluanDokumen ini disusun sebagai pedoman pembagian tanggung jawab, wewenang, ruang lingkup kerja, serta batasan setiap peran dalam ekosistem YYZU. Pembagian peran ini bertujuan untuk menciptakan koordinasi yang efektif, menghindari tumpang tindih pekerjaan, serta memastikan setiap fungsi ekosistem berjalan secara terarah, profesional, dan berkelanjutan. Setiap pemegang peran bertanggung jawab terhadap bidang kerjanya masing-masing. Namun, seluruh peran tetap memiliki kewajiban untuk berkolaborasi secara aktif demi mendukung pencapaian visi dan tujuan ekosistem YYZU.1. PartnershipTujuanRuang Lingkup Tanggung JawabWewenangBatasan PeranProfil Orang yang SesuaiIndikator KeberhasilanReferensi2. Divisi SDMTujuanRuang Lingkup Tanggung JawabWewenangBatasan PeranProfil Orang yang SesuaiIndikator Keberhasilan3. Event Organizer & PlannerTujuanRuang Lingkup Tanggung JawabWewenangBatasan PeranProfil Orang yang SesuaiIndikator Keberhasilan4. Product & Project ManagementTujuanRuang Lingkup Tanggung JawabWewenangBatasan PeranProfil Orang yang SesuaiIndikator Keberhasilan5. Project LeaderTujuanRuang Lingkup Tanggung JawabWewenangBatasan PeranMasa JabatanReferensi6. Learning & CurriculumTujuanRuang Lingkup Tanggung JawabWewenangBatasan PeranProfil Orang yang SesuaiIndikator Keberhasilan7. Media & BrandingTujuanRuang Lingkup Tanggung JawabWewenangBatasan PeranProfil Orang yang SesuaiIndikator Keberhasilan8. Koordinator UmumTujuanRuang Lingkup Tanggung JawabWewenangBatasan PeranProfil Orang yang SesuaiIndikator Keberhasilan9. Dewan MentorTujuanRuang Lingkup Tanggung JawabWewenangBatasan PeranMekanisme Pengambilan KeputusanReferensi10. Ketua Dewan MentorTujuanRuang Lingkup Tanggung JawabWewenangMasa JabatanReferensi11. Asesor BypassTujuanRuang Lingkup Tanggung JawabMekanisme PenunjukanRasioReferensi12. Talenta (Anggota Biasa)TujuanRuang Lingkup Tanggung JawabWewenangBatasan PeranProfil Orang yang SesuaiIndikator Keberhasilan13. MentorTujuanRuang Lingkup Tanggung JawabWewenangBatasan PeranProfil Orang yang SesuaiIndikator Keberhasilan14. Mitra Kampus (Campus Partner)TujuanRuang Lingkup KolaborasiBatasan KemitraanProfil Mitra yang SesuaiIndikator Keberhasilan KemitraanReferensi15. Mitra Industri (Industry Partner)TujuanRuang Lingkup KolaborasiBatasan KemitraanProfil Mitra yang SesuaiIndikator Keberhasilan Kemitraan16. Mitra Sumber Daya (Resource Partner)TujuanRuang Lingkup KolaborasiBatasan KemitraanIndikator Keberhasilan KemitraanReferensiPrinsip Kolaborasi Antar PeranRingkasan Fokus PeranReferensi Dokumen Terkait