YYZU LogoYYZU Ecosystem Wiki
Panduan & Sumber Daya

Pendahuluan

Dokumen ini menetapkan alur dasar pengelolaan keuangan YYZU: dari mana uang masuk, bagaimana uang keluar, siapa yang menyetujui, dan bagaimana dicatat. Versi ini sengaja dibuat minimal karena YYZU masih dalam tahap awal operasional. Dokumen akan diperluas seiring bertumbuhnya organisasi.

FieldValue
Tipe DokumenStandar Operasional - Living Document
OwnerFounder YYZU (rangkap jabatan Bendahara)
Berlaku untukSeluruh pengurus yang terlibat pengelolaan keuangan
ReviewPer batch atau saat ada perubahan signifikan
Approved byGhaniyyir Rahman Sudarsono (Founder YYZU)
Statusv1.0 - Minimal

Asumsi & Landasan Hukum

Seluruh ketentuan di dokumen ini mengacu pada:

  • AD Pasal 36: Sumber Keuangan
  • AD Pasal 37: Pengelolaan Keuangan
  • AD Pasal 36 ayat 2: Larangan pembagian keuntungan (nirlaba)
  • ART Pasal 14: Batasan Finansial Koordinator Umum (Rp25 juta)
  • ART Pasal 20: Pengelolaan Keuangan Harian
  • ART Pasal 21: Pelaporan Keuangan Tahunan

Peran Keuangan

PeranSiapaTanggung Jawab
BendaharaFounder YYZU (rangkap jabatan sesuai AD Pasal 43)Mencatat penerimaan & pengeluaran, menyusun laporan, mengelola kas
Koordinator Umum[Nama]Menyetujui pengeluaran ≤ Rp25 juta
Dewan Wali AmanatFounder + Ketua Dewan MentorMenyetujui pengeluaran > Rp25 juta

Catatan: Peran Bendahara saat ini dijabat oleh Founder YYZU sesuai ketentuan Masa Transisi (AD Pasal 43). Ketika Bendahara definitif ditunjuk, dokumen ini wajib diperbarui.

Sumber Dana

Sesuai AD Pasal 36, dana YYZU dapat bersumber dari:

  1. Kontribusi anggota, apabila disetujui melalui Rapat Anggota
  2. Dana hibah / sumbangan tidak mengikat, dari pihak lain
  3. Kerja sama sponsor, dari mitra industri atau kampus
  4. Hasil usaha komersial unit usaha turunan, yang sah dan sejalan dengan visi organisasi

Larangan: Kekayaan, aset, dan surplus pendapatan YYZU dilarang dibagikan kepada Pendiri, Pengurus, Mentor, maupun anggota DWA dalam bentuk apapun (AD Pasal 36 ayat 2).

Alur Pengeluaran

Tier 1: Operasional Rutin (< Rp500.000)

  • Contoh: Snack rapat, cetak dokumen kecil, transport lokal
  • Pengaju: Kepala Divisi atau PIC event
  • Persetujuan: Koordinator Umum (bisa lisan/chat)
  • Pencatatan: Cukup di spreadsheet kas

Tier 2: Pengeluaran Reguler (Rp500.000 - Rp25.000.000)

  • Contoh: Biaya event, merchandise, langganan tools, transport narasumber
  • Pengaju: Kepala Divisi + proposal singkat
  • Persetujuan: Koordinator Umum (tertulis via Notion/Discord)
  • Pencatatan: Wajib di spreadsheet kas + simpan bukti transaksi

Tier 3: Pengeluaran Strategis (> Rp25.000.000)

  • Contoh: Kontrak vendor, sponsorship besar, investasi infrastruktur
  • Pengaju: Koordinator Umum + proposal lengkap
  • Persetujuan: Wajib persetujuan tertulis Dewan Wali Amanat
  • Pencatatan: Wajib di spreadsheet kas + simpan bukti + arsip proposal

Referensi: Batas Rp25 juta sesuai ART Pasal 14. Batas ini wajib ditinjau ulang setiap 2 tahun.

Pencatatan

Apa yang Dicatat?

JenisContoh
PenerimaanDana masuk dari sponsor, kontribusi anggota
PengeluaranPembelian, pembayaran vendor, transport
SaldoSisa kas per periode

Di Mana?

  • Saat ini: Google Sheets (spreadsheet sederhana)
  • Format minimal: Tanggal | Keterangan | Masuk | Keluar | Saldo | Bukti (link/foto)
  • Akses: Bendahara (edit), Koordinator Umum (view)

Bukti Transaksi

  • Simpan foto/scan bukti bayar di Google Drive folder khusus keuangan
  • Untuk transaksi digital: screenshot bukti transfer
  • Retensi minimal 1 tahun

Pelaporan

Pelaporan Bulanan

  • Kapan: Setiap Rapat Pengurus Harian bulanan
  • Apa: Ringkasan penerimaan, pengeluaran, dan saldo bulan berjalan
  • Format: Tabel sederhana (bukan laporan akuntansi formal)
  • Disampaikan oleh: Bendahara

Pelaporan Tahunan

  • Kapan: Setiap akhir masa jabatan kepengurusan (Rapat Anggota)
  • Apa: Ikhtisar laporan keuangan tahunan
  • Publikasi: Dipublikasikan secara internal ke seluruh anggota (sesuai ART Pasal 21 ayat 1)
  • Audit: Wajib audit oleh KAP independen jika dana kelolaan > Rp500 juta (sesuai ART Pasal 21 ayat 2)

Ketika Bendahara Ditunjuk

Ketika Bendahara definitif ditunjuk (tidak lagi dirangkap Founder), hal berikut wajib dilakukan:

  1. Update bagian "Peran Keuangan" di dokumen ini dengan nama Bendahara baru
  2. Transfer akses Google Sheets ke Bendahara baru
  3. Transfer akses Google Drive folder keuangan ke Bendahara baru
  4. Serah terima kas (saldo, bukti transaksi, arsip)
  5. Update metadata dokumen: Owner -> Bendahara YYZU
  6. Koordinasikan dengan Koordinator Umum tentang alur approval

Referensi Dokumen Terkait


Owner: Founder YYZU (rangkap jabatan Bendahara) - Approved by: Founder YYZU - Review: Per batch - Status: v1.0 - Minimal

On this page